Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Polres Probolinggo berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap kakak iparnya sendiri yang terjadi di Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dua hari lalu.
Pelaku pembunuhan bernama Arman (60) , warga Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo ini berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Probolinggo di rumahnya di desa setempat selang beberapa jam kemudian setelah aksi pembunuhan tersebut terjadi.
Di hadapan Petugas, pelaku mengaku tega membunuh kakak ipar sendiri karena rebutan harta warisan berupa sawah.
“Saya menyesal telah membunuh kakak saya, sebenarnya saya tidak berniat membunuhnya. Karena saya emosi dipukul cangkul, saya ambil celurit dan kemudian saya bacok,” ujar Arman tersangka pembunuhan.
“Bagaimanapun dia adalah saudara saya, karena saya sakit kepala saya berdarah saya berusaha membalasnya, ” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan segera mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, serta barang bukti berupa sabit, cangkul. Kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan adalah adik ipar korban sendiri , karena berlatar belakang harta warisan. Dan pelaku kemudian berhasil diamankan selang beberapa jam kemudian,” katanya.
Meski demikian karena perbuatanya telah menghilangkan nyawa orang lain tersangka ditangkap dan dikenakan Pasal 351 Sub 338 KUHP, tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wil/gus).

















