Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 1 Sep 2026

Polres Jember Ungkap 8 Kasus C3, Kapolres Ingatkan Warga Waspada Tinggalkan Rumah dan Kendaraan


Polres Jember Ungkap 8 Kasus C3, Kapolres Ingatkan Warga Waspada Tinggalkan Rumah dan Kendaraan Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Rumah yang sepi dan kendaraan yang minim pengamanan masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Polres Jember mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan setelah mengungkap sejumlah kasus pencurian dan kejahatan jalanan.

Hal itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Alaiddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Jember, Selasa (1/9/2026).

Dalam rilis tersebut, Polres Jember memaparkan penanganan sejumlah perkara kriminal, mulai dari pencurian, pengrusakan hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Alaiddin menyebut terdapat sekitar 75 kasus yang ditangani dalam periode pengungkapan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 60 kasus telah diselesaikan.

“Jumlah kasus ada sekitar 75 yang baru terselesaikan, crime clearance-nya adalah 60 kasus,” ungkap Alaiddin.

Salah satu perhatian dalam pengungkapan kali ini adalah kasus C3 atau pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan kekerasan.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Polres Jember mengungkap lima kasus dengan total 12 orang tersangka.

Menurut Alaiddin, salah satu modus yang digunakan pelaku adalah mencari rumah atau lokasi yang sepi sebelum menentukan sasaran.

“Barang bukti dan modus yang dilakukan adalah melihat rumah ataupun tempat yang ditarget itu sepi dan dilihat peluang oleh para pelaku,” ujarnya.

Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, polisi mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, di antaranya sepeda motor, senjata tajam, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta barang bukti lainnya.

Para pelaku curat dijerat dengan Pasal 487 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda kategori V.

Kapolres mengatakan pengungkapan perkara pencurian tidak selalu mudah karena setiap kasus memiliki karakter dan modus berbeda. Dalam proses penyidikan, kepolisian mengandalkan keterangan saksi dan sejumlah bukti petunjuk.

“Tidak ada yang tidak meninggalkan jejak,” tandas Alaiddin.

Dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap, polisi juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis. Mereka sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara pidana, namun kembali melakukan tindak kejahatan.

Alaiddin mengingatkan masyarakat untuk tidak sepenuhnya menggantungkan keamanan rumah dan kendaraan kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, kepolisian tidak mungkin melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh rumah dan kendaraan milik masyarakat. Karena itu, langkah pengamanan mandiri perlu dilakukan untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan.

Ia mengimbau masyarakat memastikan kendaraan memiliki pengamanan tambahan, memasang alarm atau sistem pengaman lainnya, serta memanfaatkan kamera pengawas di sekitar rumah.

Warga juga diminta lebih peka terhadap kondisi lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Bagi warga yang akan bepergian ke luar kota atau pulang kampung, Alaiddin menyarankan agar berkoordinasi dengan kepolisian di tingkat Polsek terdekat.

Pengawasan, menurut dia, dapat dilakukan bersama perangkat lingkungan seperti RT, RW, Linmas, serta Bhabinkamtibmas.

“APH Polri dalam hal ini tidak bisa memantau secara keseluruhan. Namun, kami kembalikan kepada pemilik kendaraan, pemilik rumah untuk selalu mawas diri,” ucapnya.

Ia menilai pola dan modus kejahatan terus berubah sehingga kewaspadaan masyarakat juga harus terus ditingkatkan.

Dalam kesempatan itu, Polres Jember juga memastikan barang bukti kendaraan hasil kejahatan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengembalian kendaraan dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen kepemilikan yang sah dan tidak dipungut biaya.

“Unit-unit yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian akan kami kembalikan kepada pemilik yang tentunya sesuai dengan surat yang ada. Motor yang kita kembalikan kepada korban gratis, tidak ada pungutan biaya,” ujar Alaiddin.

Pengungkapan kasus kriminal tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Jember menekan angka kejahatan, khususnya kasus C3 yang masih memanfaatkan kelengahan dan rendahnya pengamanan terhadap rumah maupun kendaraan. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Diduga Ada “Main Mata” dalam Pembagian Anggaran Iklan Jawara DPRD Pasuruan

9 September 2026 - 16:10

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 12:47

PAN Klaim Jadi “Partai Anak Nahdliyin”, Ansor Kota Pasuruan: Jangan Cuma Datang Saat Butuh Suara!

8 September 2026 - 18:14

Gus Kikin Janji Takkan Lupakan PWNU Jatim

8 September 2026 - 16:03

SOUND HOREG: Ketika Hiburan, Ekonomi, dan Hak Warga Bertabrakan

8 September 2026 - 12:47

Audi Nuvolari, Supercar 1.001 PS yang Menandai Arah Baru Teknologi dan Desain Audi

8 September 2026 - 12:36

Trending di Kabar Otomotif