Pasuruan, Kabarpas.com – Sebanyak 46 Desa yang tersebar di 20 Kecamatan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades, Selasa (10/10/2023). Jumlah ini tidak sesuai awal yang ditetapkan pemerindah daerah Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati yang semula masuk dalam ketetapan Pilkades tahun 2023 batal dilaksanakan karena hanya ada satu calon.
Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menegaskan, satu Desa tidak memenuhi syarat karena dari dua calon yang mendaftar, hanya satu calon yang lolos. Sehingga batal dilaksanakan Pilkades.
“Sesuai aturan, minimal ada dua calon yang lolos baru bisa dilaksanakan pilkades” terang Yudha TWS kepada Kabarpas.com.
Pantauan Kabarpas.com, di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, terdapat 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan empat calon kepala desa. Awal dibukanya pencoblosan lebih dominan pemilih dari kalangan ibu-ibu dan lansia. Melihat hal ini, Yudha Triwidya Sasongko (YTS), optimis jika jumlah pemilih yang menyalurkan suaranya dalam Pilkades tahun ini tetap tinggi.
“Kami tetap optimis dan berharap kepada masyarakat akan memberikan hak suaranya, targetnya bisa 100 persen,” pungkas lelaki yang pernah menjabat Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan ini. (ryn/gus).

















