Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 4 Mei 2026

Sorotan Propam Mengiringi Penanganan Kasus BBM Subsidi di Jember


Sorotan Propam Mengiringi Penanganan Kasus BBM Subsidi di Jember Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Upaya pengusutan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jember tak hanya bergulir di ranah pidana, tetapi juga merambah pengawasan internal kepolisian. Kasus yang melibatkan SPBU 54.681.11 di Jalan Teuku Umar, Tegal Besar, Kaliwates, itu kini turut disorot Propam Polri menyusul laporan terkait lambannya penanganan.

Senin (4/5/2026), anggota DPRD Jember David Handoko Seto, selaku pelapor, mendatangi ruang Propam Polres Jember didampingi kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur hingga ke tingkat Polres.

“Kedatangan kami ke Propam Polres Jember merupakan tindak lanjut dari laporan kami sebelumnya ke Divisi Propam Mabes Polri,” kata Thamrin saat dikonfirmasi.

Menurut Thamrin, aduan itu berangkat dari kekhawatiran pihaknya terhadap lambannya proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi membuka celah hilangnya barang bukti, terlebih peristiwa itu disebut terjadi di hadapan aparat kepolisian.

Sejauh ini, kata dia, pemeriksaan baru menyasar pegawai SPBU, petani yang namanya digunakan untuk barcode pembelian BBM, serta pelapor. Sementara sejumlah pihak lain yang dinilai relevan, seperti pemilik SPBU dan saksi di lokasi, termasuk Ketua Hiswana Migas Jember, disebut belum dimintai keterangan.

“Padahal ini perkara yang relatif mudah, apalagi saat kejadian ada anggota polisi di lokasi,” ujarnya.

Selain itu, Thamrin juga menyoroti keberadaan barang bukti yang dinilai tidak jelas. Ia menyebut adanya perubahan pada kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, serta hilangnya jejak barang bukti berupa rekaman video.

“Flashdisk yang diserahkan klien kami saat membuat laporan, ternyata tidak diterima penyidik. Kami tidak tahu sekarang ada di mana,” katanya.

Pihaknya pun mendorong agar penanganan kasus dibuka secara transparan, termasuk dengan memanggil pemilik SPBU untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Chondroputra menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia menyebut penyidikan telah berada pada jalur yang semestinya dan segera memasuki tahap lanjutan.

“Kami pastikan proses tersebut tetap berjalan dan on the track. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk segera dilakukan gelar perkara,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka, tunggu saja,” katanya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Pemkab Jember Ajukan Enam Raperda, Klaim Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas Jatim dan Nasional

21 Juni 2026 - 15:11

Bupati Jember Nilai Aksi Dukungan MBG Jadi Bukti Demokrasi Berjalan: Perbedaan Aspirasi Harus Dihormati

21 Juni 2026 - 13:34

Piala Soeratin U-13 dan U-15 Trenggalek Batal Digelar di Stadion Menak Sopal, Simak Alasannya

21 Juni 2026 - 12:54

Antara Toga dan Dunia Kerja

21 Juni 2026 - 10:20

Ribuan Warga Padati Saksikan Road to Kilau Raya MNCTV, Semarakkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

21 Juni 2026 - 08:05

Trending di Entertainment