Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Jul 2024

Tak Terima Adik Perempuannya Sering Digoda, Kakak-Adik Nekat Bunuh Pria di Pasuruan


Tak Terima Adik Perempuannya Sering Digoda, Kakak-Adik Nekat Bunuh Pria di Pasuruan Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Iwan Setiawan

 

Pasuruan, Kabarpas.com  – Diduga lantaran tidak terima adik perempuannya sering digoda. Kakak – Adik, Abdul Rasyid (27) dan Abdurahman (26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, nekat membunuh seorang pria di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (10/07/2024).

Tak berselang lama pasca kejadian, Unit Reskrim Polsek Beji berhasil bergerak cepat menangkap 2 pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di depan teras rumah korban, di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Beji Kompol yokbeth Wally.

Dijelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dugaan penyebab penganiayaan tersebut karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah yang disebabkan Adik kandung perempuannya sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,” terangnya.

“Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku,” sambung Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis clurit dan 1 unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya. (emn/wan).

Artikel ini telah dibaca 122 kali

Baca Lainnya

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Pemkab Jember Ajukan Enam Raperda, Klaim Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas Jatim dan Nasional

21 Juni 2026 - 15:11

Bupati Jember Nilai Aksi Dukungan MBG Jadi Bukti Demokrasi Berjalan: Perbedaan Aspirasi Harus Dihormati

21 Juni 2026 - 13:34

Piala Soeratin U-13 dan U-15 Trenggalek Batal Digelar di Stadion Menak Sopal, Simak Alasannya

21 Juni 2026 - 12:54

Antara Toga dan Dunia Kerja

21 Juni 2026 - 10:20

Ribuan Warga Padati Saksikan Road to Kilau Raya MNCTV, Semarakkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

21 Juni 2026 - 08:05

Trending di Entertainment