Pasuruan, Kabarpas.com —Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Pasuruan 2026 resmi menjadi perda. DPRD dan Pemkab Pasuruan menyepakati perubahan anggaran tersebut dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan ditandai penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan program dan belanja setelah perubahan APBD berlaku.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto mengatakan, pembahasan perubahan APBD dilakukan melalui serangkaian rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan juga dilanjutkan melalui rapat kerja komisi dengan masing-masing mitra kerja.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya TAPD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran sehingga pembahasan bisa menghasilkan kesamaan persepsi,” kata Agus.
Menurut dia, hasil pembahasan telah memenuhi tahapan untuk ditetapkan sebagai perda. Selanjutnya, kesepakatan tersebut menjadi pedoman OPD dalam menyusun sekaligus melaksanakan program kerja.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor aturan.
“Dalam pelaksanaannya, agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Rusdi Sutejo menyebut masukan DPRD menjadi bagian penting dalam mempertajam perubahan APBD. Pemerintah daerah, kata dia, akan menggunakan kesepakatan tersebut sebagai pijakan untuk menjalankan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Rusdi.
Meski terjadi penyesuaian anggaran, Rusdi memastikan program prioritas tidak kehilangan arah. Fokus pembangunan tetap mencakup pelayanan dasar, penguatan ekonomi, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur.
Pemerintah daerah juga tetap mengacu pada 33 program prioritas yang telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan persoalan dan karakter masing-masing wilayah.
Tiga sektor pelayanan dasar mendapat perhatian khusus. Yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Ketiganya merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai standar pelayanan minimal.
Di sektor ekonomi, pemkab mengarahkan program pada pemberdayaan masyarakat. Pelaku UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor pertanian menjadi bagian dari sasaran penguatan ekonomi lokal.
Pemkab juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha. Strategi tersebut diharapkan membuka lebih banyak kesempatan kerja sekaligus menekan kemiskinan.
“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” ujar Rusdi. (dis/ian).

















