Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 2 Sep 2026

Pemkot Pasuruan Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan melalui Pelayanan Terpadu Isbat Nikah


Pemkot Pasuruan Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan melalui Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan bagi masyarakat. Salah satunya melalui Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Perkawinan Pasca Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret Pemkot Pasuruan bersama Pengadilan Agama Pasuruan dan Kementerian Agama Kota Pasuruan dalam memberikan pengakuan serta kepastian hukum atas status perkawinan dan asal-usul anak bagi masyarakat.

Wali Kota Pasuruan, Dr. Adi Wibowo, S.TP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Pasuruan yang telah memfasilitasi melalui sidang keliling secara prodeo dan juga kepada Kementerian Agama Kota Pasuruan yang telah memberikan fasilitas pencatatan perkawinan secara gratis,” ujar Adi.

Ia menegaskan, pernikahan tidak hanya memiliki makna secara agama, tetapi juga harus memiliki kepastian dan kekuatan hukum di mata negara. Dokumen perkawinan menjadi penting karena berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi keluarga dan perlindungan hak-hak anak.

“Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya bermakna secara agama, tetapi juga harus memiliki kepastian dan kekuatan hukum di mata negara,” tegasnya.

Adi menjelaskan, masih terdapat masyarakat yang telah menikah secara sah menurut agama, tetapi perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari, baik bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Karena itu, masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan isbat nikah maupun asal-usul anak. Bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama juga menyediakan program prodeo sehingga proses persidangan dapat dilakukan tanpa biaya.

Berdasarkan data kependudukan per Juli 2026, tercatat 95.534 penduduk dengan status kawin tercatat, atau 98,54 persen dari total 96.950 penduduk berstatus kawin. Sementara itu, terdapat 1.416 penduduk dengan status kawin tidak tercatat, atau 1,46 persen. Selain itu, terdapat 295 ibu berstatus belum kawin yang memiliki anak.

Melalui verifikasi data dan lapangan yang dilakukan bersama camat dan lurah, sebanyak 33 pasangan kemudian dapat didaftarkan untuk mengikuti sidang isbat nikah dan asal-usul anak di Pengadilan Agama Pasuruan.

Dari pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut, tercatat 28 penetapan isbat nikah dan 5 penetapan asal-usul anak. Pelayanan tersebut juga menghasilkan 56 buku nikah untuk 28 pasangan, perubahan status perkawinan pada 28 KTP, perubahan status perkawinan dan pencantuman nama ayah pada 28 KK, serta penambahan nama ayah pada 40 KIA.

Selain itu, diterbitkan pula 31 pembetulan akta kelahiran dari pencantuman seorang ibu menjadi ayah dan ibu, serta 9 akta pengesahan anak.

“Kegiatan ini memberikan pengakuan resmi atas status suami istri, sekaligus kejelasan dokumen bagi anak-anak, berupa buku nikah, akta kelahiran, KIA serta pembaruan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,” kata Adi.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan, Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA, dan PKK Kota Pasuruan.

Kolaborasi lintas lembaga tersebut juga ditandai dengan peluncuran sejumlah inovasi pelayanan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan kelengkapan dokumen administrasi keluarga.

Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pasuruan diluncurkan inovasi KEKASIH NIKAH, yaitu Kolaborasi Pelayanan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Isbat Nikah. Inovasi ini menghadirkan pelayanan dokumen kependudukan dan perkawinan secara terpadu sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkaian pelayanan.

Sementara itu, Pengadilan Agama Pasuruan menghadirkan inovasi PESONA MADINAH, yakni Pelayanan Sosial Nan Mantap, melalui sidang asal-usul anak dan isbat nikah. Inovasi ini menjadi upaya Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum terkait perkawinan dan status anak.

Dari Kementerian Agama Kota Pasuruan diluncurkan inovasi BUKU NIKAH, yaitu Beri Layanan Terpadu Khusus Pencatatan Nikah. Inovasi tersebut ditujukan untuk memberikan layanan terpadu khususnya dalam proses pencatatan perkawinan sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen pencatatan nikah dengan lebih mudah dan terintegrasi.

Sedangkan dari PKK Kota Pasuruan diluncurkan inovasi PUSPITA, yaitu PKK Peduli Status Hayati Perempuan, Ibu serta Anak. Inovasi ini menjadi bentuk kepedulian PKK dalam mendukung pemenuhan hak administrasi dan kepastian status bagi perempuan, ibu, serta anak.

Berbagai inovasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarlembaga sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi. Dengan adanya pelayanan terpadu, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi perkawinan dan kependudukan secara lebih mudah, efektif, dan terkoordinasi.

Adi berharap sinergi antarlembaga tersebut dapat terus berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, persoalan administrasi perkawinan dan dokumen kependudukan masyarakat dapat diselesaikan secara terpadu sekaligus memastikan setiap warga memperoleh hak administrasi dan perlindungan hukum.

“Kepada 33 pasangan peserta isbat nikah dan asal usul anak, saya mengucapkan selamat atas tercatat perkawinannya. Ini adalah langkah baik dan bijaksana yang Bapak dan Ibu ambil untuk melengkapi dan menyempurnakan status pernikahan, demi masa depan keluarga yang lebih baik, serta demi kepastian dan perlindungan hukum bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Fraksi-Fraksi DPRD Trenggalek Tanggapi Dua Raperda, Dana Cadangan Pilkada 2029 Dianggarkan Bertahap

2 September 2026 - 19:16

34 Kelurahan di Kota Pasuruan Tampilkan Street Art Fashion Carnival

2 September 2026 - 10:43

Polres Jombang Tangkap Pelaku Pembacokan dan Pembakar Sepeda Motor di Pasca Ijasah Kubro

2 September 2026 - 09:23

Jember Hadapi Dua Musim Ekstrem, BPBD Catat 345 Bencana dan Salurkan 507 Ribu Liter Air 

1 September 2026 - 19:52

Polres Jember Ungkap 8 Kasus C3, Kapolres Ingatkan Warga Waspada Tinggalkan Rumah dan Kendaraan

1 September 2026 - 19:45

Saksi Laporan Dugaan Kepemilikan Senjata Api Diperiksa Polres Jember : Senpi Sempat Ditawarkan untuk Dijual

1 September 2026 - 16:31

Trending di KABAR NUSANTARA