Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Putra Pancan
_________________________________
Pasuruan, (Kabarpas.com) – Tiga pelaku pencurian sapi yang sempat buron kini telah berakhir di balik jeruji besi Polsek Pandaan, Agus Purwanto (31) warga Desa Banjar Kejen, Kecamatan Pandaan. Prasetyo (48) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan dan Sutris (32) warga Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pandaan Sabtu (07/10/2017) sekitar pukul 01.15 WIB.
Informasi yang didapat di Polsek Pandaan, ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian sapi milik Suhada (37) warga Dusun Tenggulunan Rt 04 Rw 03, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (15/6/2017) malam silam.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu kandang sapi milik korban yang terletak di Dusun Kalitengah, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, dan berhasil membawa sapi milik korban. Namun, sekitar 50 meter dari kandang milik korban, ketiga pelaku berhasil dipergoki warga dan langsung kabur meninggalkan sapi curiannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pandaan, ” pelaku berhasil kami tangkap dari laporan warga, sehingga petugas langsung mengejar pelaku yang sudah diketahui identitasnya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu: sebuah senter berwarna merah, satu buah unit sepeda motor Honda Legenda, yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, serta sebuah tali tampar warna abu-abu, ” tuturnya.
Kini ketiga pelaku diamankan di Polsek Pandaan dan di jerat dengan pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dar/put).