Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melakukan pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan di Pasar Muneng Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan), khususnya pasal 3 ayat 1 dan 2. Dimana penjelasan pasal 3 ayat 1 tentang Kesmavet itu meliputi penjaminan hiegine sanitasi, penjaminan produk hewan serta pengendalian dan penanggulangan zoonosiz.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan ini bertujuan untuk mengawasi bahan pangan asal hewan yang dijual di pasar tradisional masih layak dikonsumsi oleh masyarakat. Serta mendata penjual bahan pangan asal hewan khususnya daging.
“Pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan di Pasar Muneng diperoleh 3 orang penjual daging sapi, 1 orang penjual daging kambing dan 10 orang penjual daging ayam. Dimana komoditas tersebut harganya masih standar, daging sapi Rp 100 ribu/kg, daging ayam Rp 36 ribu/kg dan daging kambing Rp 110 ribu/kg,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan pH daging sapi, kambing dan ayam. Dimana hasilnya masih bagus berkisar antara 5.6 – 6.2. Disampaikan juga ke pemilik kios daging bahwa suhu lingkungan tempat penyimpanan daging juga mempengaruhi kualitas daging.
“Kami juga memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pemilik kios daging bagaimana melakukan penanganan pada bahan pangan asal hewan. Serta memberikan informasi kepada para pelaku usaha terkait pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif,” pungkasnya. (mel/nis)