Reporter : Rosy Adim
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Segerombolan pemuda yang berasal dari Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi karena diduga sudah mengedarkan Narkotika Gol I jenis sabu.
Meski ditangkap pada hari yang sama, sebanyak 4 pelaku tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Keempat pemuda ini berusia antara 18 hingga 21 tahun, hal ini diungkap oleh AKP Nanang Sugiyono, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.
Dirinya membenarkan, bahwa tim Satresnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan sebanyak 4 orang pemuda yang berasal dari Kecamatan Pandaan.
“Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan 4 orang pemuda, yang diketahui bahwa semuanya ternyata berasal dari warga Kecamatan Pandaan,” terang Nang Sugiyono.
Adapun keempat pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni bernama Dawam Izzul Fikri (20), warga Sidodadi, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dirinya diamankan petugas pada saat akan mengantar Narkotika Gol I jenis Sabu seberat 0,29 gram.
Tak sendirian, pemuda yang bekerja sebagai buruh pabrik ini berboncengan dengan kawannya yang bernama M.Faisol Akbar (18), yang juga sebagai warga Jalan Sidomukti, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Keduanya kami amankan di depan Indomaret Kasri, Desa Sumbergedang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 03.00 wib,” imbuh Nanang.
Sementara itu, di lokasi yang berbeda, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil membekuk seorang pemuda asal Kuti, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai bengkel ini bernama Idam Cholid (21), ia diamankan beserta barang bukti Sabu dengan berat 0,23 gram serta satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa kristal Sabu seberat 3,37 gram.
Ia diamankan sekitar pukul 03.30 wib, di sebuah rumah kos di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 04.00 wib, polisi berhasil mengamankan Andika Candra (20), warga Kuti, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di rumah orang tuanya saat dirinya diketahui telah menyimpan dua kantong Sabu masing-masing beratnya 0,60 gram dan 0,41 gram dalam kemasan yang sudah siap edar.
Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Serta keempat pelaku juga berhak mendapat ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (ros/gus).