Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menangkap Pelaku pengedar sabu di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap pengedar sabu asal Surabaya.
Pengedar sabu bernama M Sutikno, asal Kecamatan Karang Pilang Surabaya ini dibekuk saat menunggu pembeli di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami tangkap saat nongkrong di sebuah warung di Kecamatan Pandaan, ” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi kepada kabarpas.com, pada Rabu (03/07/2022).
Dijelaskan Slamet, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang resah karena sering terjadi peredaran sabu di wilayah Pandaan.
Ketika ditangkap, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tidak bisa mengelak.
Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 59 gram. Selain itu diamankan pula timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip.
“Pelaku jadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan.
Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (emn/gus).