Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 9 Nov 2022

Maling yang Bobol SDN Mendalan II Tertangkap, Ini Tampangnya…


Maling yang Bobol SDN Mendalan II Tertangkap, Ini Tampangnya… Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Akhirnya terungkap maling yang membobol SD Mendalan 2, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka pencurian barang-barang elektronik dan uang kas sekolah tersebut adalah M. Nadir, 34, warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Winongan, AKP Wiksan mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya langsung menggerebek tersangka di rumahnya pada Rabu (09/11/2022) pagi tadi.

“Tersangka kita amankan di rumahnya sekitar jam 5 tadi,” ujar Wiksan.

Tersangka Nadir, 34, melakukan aksi pencurian di SD Mendalan 2, Kecamatan Winongan seorang diri pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Dijelaskan, Nadir, (34) membobol ruang guru dengan cara merusak jendela dan pintu dengan linggis.
Setelah menggasak sejumlah barang elektronik dan uang kas sekolah, tersangka kemudian kabur dengan sepeda motor Supra Fit miliknya.

“Tersangka mengaku mengambil  2 proyektor merk Epson, 1  laptop merk Asus ,1 piano orgen merk Casio CTK731 dan uang senilai Rp680.000 milik sekolah,” ungkapnya.

Namun petugas hanya berhasil mengamankan piano orgen dan laptop dari rumah Nadir. Sementara beberapa barang elektronik hasil curiannya sudah dijual tersangka. Tersangka diduga menjual dua buah proyektor ke seorang pembeli di Surabaya dengan harga Rp 2.5 juta.

Kepada petugas, Nadir, 34, mengaku jika uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya dipakai beli beras dan beli burung,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap pula bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian di sekolah.

Nadir, 34, diduga juga pernah membobol SDN Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka juga melakukan pencurian di SDN Karangasem dengan barang bukti,1 (buah laptop merk Asus, 2 buah gunting dan 5 bola lampu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Kuntu Mancilan Juara Umum Madinah Van Java 2, Sabet 140 Medali

20 September 2026 - 20:46

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Trending di Berita Pasuruan