Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 17 Jan 2023

Maling Motor Bersenjata Pistol Mainan di Pasuruan Ditangkap


					Maling Motor Bersenjata Pistol Mainan di Pasuruan Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang maling bersenjata pistol mainan ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Diketahui pelaku bernama Hasim, warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini sempat dihajar massa saat ketahuan mencuri motor warga.

AKP Farouk Ashadi Haiti Kasatreskrim Polres Pasuruan, menerangkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Kamis (29/12/2022) lalu.

Hasim bersama Temannya, SR mencuri motor Honda Vario nopol N 2569 TCA milik Rosidah, warga Lomorejo, Kecamatan Bangil.

Kemudian Motor matic itu mereka bawa kabur ketika ditinggal pemiliknya di jalanan pinggir sawah Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat itu korban mau melihat padi di sawahnya, tapi lupa kuncinya masih nyantol di sepeda motor,” ujar Farouk saat dikonfirmasi Senin (16/1/2023).

Saat itu juga dua pria komplotan maling ini langsung menyalakan motor dan membawanya kabur.
Namun, aksi dugaan pencurian ini diketahui oleh korban. Rosidah, langsung berteriak keras.

“Teriakan korban didengar warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku,” ungkapnya.

Kemudian Aksi kejar-kejaran warga dan komplotan maling terjadi hingga ke luar desa. Di wilayah Desa Lumpang Bolong, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, dua pelaku ini pun terpojok.

Mereka lari meninggalkan motor curiannya.
Hasim yang panik malah berlari masuk ke salah satu rumah warga. Walhasil diapun tertangkap dan langsung dihajar massa oleh warga yang sudah geram.

“Seorang pelaku berhasil ditangkap warga, sementara pelaku lain berinsial SR masih buron,” jelasnya.

Hasim pun digelandang ke Mapolres Pasuruan.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah senjata api mainan yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksi pencurian.

“Kita amankan barang mirip senjata api yang setelah dicek ternyata hanya korek api,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Hasim dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan, Rumah Tulus Hati Perkaya Warisan Heritage Kota Pasuruan

7 November 2026 - 10:14

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika

6 November 2026 - 16:46

Menuju POPDA XV dan PEPARPEDA III, Mas Adi Titip Pesan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Kota Pasuruan

5 November 2026 - 19:10

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

IPNU-IPPNU Kota Pasuruan Ajak Gen Z Merawat Tradisi Lewat Seni dan Kreativitas

31 Oktober 2026 - 23:24

Gandeng Kabarpas, Bawaslu Pasuruan Dorong Partisipasi Warga Awasi Pemilu

31 Oktober 2026 - 09:07

Trending di Berita Pasuruan