Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 6 Jun 2023

Polisi Pasuruan Bongkar Makam Korban Pesta Miras Maut


					Polisi Pasuruan Bongkar Makam Korban Pesta Miras Maut Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi membongkar salah satu makam korban yang meninggal akibat tragedi pesta miras yang menewaskan 7 orang di Pasuruan beberapa waktu lalu.

Tim Biddokkes Polda Jatim terlihat keluar dari Pemakaman Islam Pogar Selatan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka membawa sejumlah kantong plastik berisi sejumla sample organ. Proses ekshumasi penggalian kubur dan autopsi tubuh korban berlangsung selama 2 setengah jam.

Makrifatul Ula, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya mengatakan dalam proses otopsi ini pihaknya mengamankan sejumlah organ dalam. Meskipun begitu, dia tidak bisa merincikan organ apa yang diambil.

“Sample organ-organ yang diambil berkaitan dengan dugaan kematian korban,” ujar Makrifatul.

Organ-organ tersebut akan dilakukan pemeriksaan uji toksikologi dan psikopatologi forensik.
Dibutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi Tim forensik untuk menentukan penyebab kematian korban.

Makrifatul memperkirakan hasil uji forensik ini akan keluar 2 sampai 3 minggu kedepan.

“Untuk hasil penyebab kematian korban, masih tunggu uji toksikologi dan psikopatologi. Karena kasus kami juga banyak, mungkin waktunya agak lama,” imbuhnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan bahwa autopsi ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyelidikam kasus meninggalnya 7 warga asal Kecamatan Bangil.
Proses otopsi melibatkan 4 dokter forensik dan 10 dokter muda dari RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya.

“Tentunya kami sudah melalui gelar perkara. Untuk melengkapi kekurangan penyidikan harus dilakukan autopsi secara langsung,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, pihaknya juga sudah mengirimkan sample bekas minuman keras yang diminum korban ke Polda Jatim. Namun hingga kini hasil uji lab sample minuman beralkohol tersebut masih belum diterima secara resmi oleh Polres Pasuruan.

“Kami juga memeriksa beberapa orang saksi, keluarga korban, bahkan korban yang selamat. Kami juga menetapkan dua tersangka namun masih terkait kasus izin peredaran yang ilegal,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan, Rumah Tulus Hati Perkaya Warisan Heritage Kota Pasuruan

7 November 2026 - 10:14

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika

6 November 2026 - 16:46

Menuju POPDA XV dan PEPARPEDA III, Mas Adi Titip Pesan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Kota Pasuruan

5 November 2026 - 19:10

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

IPNU-IPPNU Kota Pasuruan Ajak Gen Z Merawat Tradisi Lewat Seni dan Kreativitas

31 Oktober 2026 - 23:24

Gandeng Kabarpas, Bawaslu Pasuruan Dorong Partisipasi Warga Awasi Pemilu

31 Oktober 2026 - 09:07

Trending di Berita Pasuruan