Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 27 Sep 2024

Menang Gugatan, Bawaslu RI Nyatakan Gus Irsyad Tetap Resmi Dilantik Jadi DPR RI


					Menang Gugatan, Bawaslu RI Nyatakan Gus Irsyad Tetap Resmi Dilantik Jadi DPR RI Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Bawaslu RI menyatakan bahwa mantan Bupati Pasuruan dua periode, H.M. Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) tetap resmi dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029. Itu terungkap dalam Sidang Pengambilan Keputusan Atas Aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Bawaslu RI pada Jumat (27/9/2024) sore di Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan digelar di kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Rahmat menyampaikan beberapa poin, di antaranya Bawaslu memutuskan bahwa KPU secara sah meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.

“Memerintahkan pada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan keputusan poin 1 yang menetapkan Ahmad Ghufron Siroj sebagai calon terpilih anggota DPR RI pada Dapil Jatim IV dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR RI pada Dapil Jatim II,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menyampaikan hasil Sidang Pengambilan Keputusan Atas Aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu Bawaslu juga meminta KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menyatakan dua caleg terpilih dari PKB, M. Ghufron Siroj (Jatim IV) dan Irsyad Yusuf (Jatim II) tidak memenuhi syarat dengan alasan sudah diberhentikan dari Partai pengusungnya.

Dalam sidang tersebut Bawaslu menggunakan pendapat hukum saksi ahli hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Oce Madril, S.H., M.A yang menilai KPU tela bertindak diskriminatif dan melanggar kebijakannya sendiri yang dibuat dan tertera dalam Surat Edaran KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, tentang Petunjuk Penggantian Calon Terpilih terhadap Calon yang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Politik.

Menanggapi pasca keputusan tersebut, Gus Irsyad menyatakan syukur dan terima kasih atas menangnya gugatan yang sebelumnya ia layangkan tersebut.

“Allahu akbar.

Alhamdulillah ya alloh

Mantur nuwun atas Doa seluruh Keluarga, sahabat, Kerabat dan sejawat  🙏🏻🙏🏻🙏🏻

gugatan kita menang di sidang BAWASLU RI,” tulis Gus Irsyad melalui status whatsApp pribadinya pada Jumat sore. (***/gus).

———————————————

Update informasi terkini dan menarik lainya. Klik link berikut.

👇🏻👇🏻👇🏻

https://whatsapp.com/channel/0029VaovwsyCxoAzoeXXXy0U

Artikel ini telah dibaca 2,475 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kesepakatan Akuisisi Saham 2016 Berujung Sengketa Kebun, Ayah dan Anak Dilaporkan ke Polisi

3 November 2026 - 10:38

Sekjen PBNU Gus Gudfan Apresiasi Ketegasan Kapolri Evaluasi Kapolres Sukoharjo

3 November 2026 - 06:39

Rumah Anyaman Bambu, Tiga Anak, dan Perjuangan Sunani Bertahan Hidup 

2 November 2026 - 18:31

Kapolres Jombang Bentuk Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja

2 November 2026 - 13:17

Hadirkan 13.000 Anggota, Apel Sholawat Akbar Bakal Jadi Puncak Milad ke-7 LSN di Jember

1 November 2026 - 21:19

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

Trending di Berita Pasuruan