Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Advertorial · 22 Jan 2025

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Bersama Pemkab Pasuruan Komit Tingkatkan UCJ


					BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Bersama Pemkab Pasuruan Komit Tingkatkan UCJ Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan terus berkolaborasi dan bersinergi dalam optimalisasi peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan menjelaskan, bahwa target UCJ tahun 2025 di wilayah Kabupaten Pasuruan sebanyak 322.251 (37,24 persen) pekerja dari total 865.336 Pekerja secara keseluruhan.

 

“Namun, baru terealisasi sebanyak 205.301 (63 persen) sehingga masih terdapat kekurangan 116.950 pekerja yang harus mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bahwa hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem agar Pemerintah Daerah menyusun program untuk melindungi sebanyak-banyaknya pekerja menuju Universal Worker Coverage dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Sulis.

 

Selain itu pihaknya akan terus berupaya dan berharap adanya dukungan Dinas terkait maupun stakeholder untuk bersama – sama meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam prakteknya, ada banyak manfaat yang diterima oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dua program penting yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja non ASN yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

 

Sosialisasi ini juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJamsostek dengan 3 program lainnya, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

 

“Karena setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah,” tegasnya.

 

Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

 

“Sedangkan manfaat lain yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan kerja dan membuat peserta cacat diberikan santunan catat. Kemudian, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Bahkan, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar 48 x upah, dan 2 anaknya dari TK sampai Perguruan Tinggi diberikan beasiswa yang totalnya mencapai Rp174 juta,” papar Sulis.

 

“Lalu jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya pun juga diberikan beasiswa bila masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun,” sambungnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kesepakatan Akuisisi Saham 2016 Berujung Sengketa Kebun, Ayah dan Anak Dilaporkan ke Polisi

3 November 2026 - 10:38

Sekjen PBNU Gus Gudfan Apresiasi Ketegasan Kapolri Evaluasi Kapolres Sukoharjo

3 November 2026 - 06:39

Rumah Anyaman Bambu, Tiga Anak, dan Perjuangan Sunani Bertahan Hidup 

2 November 2026 - 18:31

Kapolres Jombang Bentuk Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja

2 November 2026 - 13:17

Hadirkan 13.000 Anggota, Apel Sholawat Akbar Bakal Jadi Puncak Milad ke-7 LSN di Jember

1 November 2026 - 21:19

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

Trending di Berita Pasuruan