Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Apr 2025

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Imbau Perusahaan Tertib Iuran


					BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Imbau Perusahaan Tertib Iuran Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pasuruan mengimbau perusahaan-perusahaan agar tertib membayar iuran karyawannya. Pembayaran tepat waktu dapat memberikan manfaat dan pelayanan yang lebih maksimal kepada peserta.

Ditemui dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan,Sulistijo N. Wirjawan menyebut BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau perusahaan untuk menunjukkan performa kepatuhan dalam menjalankan aturan program Jamsostek, apabila perusahaan pemberi kerja (PKBU) melakukan penundaan iuran maka akan berdampak bagi penerima manfaat.

Menurut Sulis, kepatuhan perusahaan tidak hanya mencakup pembayaran iuran, tetapi juga aspek administrasi lainnya, seperti pelaporan upah karyawan sesuai dengan nominal sebenarnya.

“Perusahaan wajib melaporkan upah pekerja sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, bukan yang diperkecil, agar manfaat yang diterima pekerja sesuai dengan hak mereka. Selain itu, mereka juga harus tertib dalam administrasi dan mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sulis.

“Jika perusahaan patuh dan tertib, maka pekerja bisa mendapatkan perlindungan penuh setiap saat. Sebab, risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja tanpa mengenal waktu,” sebut Sulis.

Sulis mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dengan pendekatan edukatif dan apresiatif. Selain memberikan penghargaan, mereka juga akan terus menggelar sosialisasi rutin guna memastikan seluruh perusahaan memahami kewajiban mereka.

“Kami ingin membangun ekosistem kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Kepatuhan perusahaan bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” imbuh Sulis.

Pihaknya juga turut memastikan seluruh karyawan/karyawati perusahaan sudah mengaktivasi layanan digital yaitu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berbagai manfaat diperoleh dengan aktifasi JMO, diantaranya dipermudah dengan fitur, cepat, rahasia hingga update informasi terbaru.

“Kami juga mengimbau perusahaan untuk turut serta dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda), yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja informal agar mereka juga dapat menikmati perlindungan sosial yang memadai, “pungkas Sulis. (ion/ian).

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

IPNU-IPPNU Kota Pasuruan Ajak Gen Z Merawat Tradisi Lewat Seni dan Kreativitas

31 Oktober 2026 - 23:24

Gandeng Kabarpas, Bawaslu Pasuruan Dorong Partisipasi Warga Awasi Pemilu

31 Oktober 2026 - 09:07

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua-Bendahara KONI Kota Pasuruan Ditahan Kejari

29 Oktober 2026 - 21:29

Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati

27 Oktober 2026 - 08:51

DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Terbentuknya Perda Pesantren hingga Siapkan Job Fair Khusus Santri

27 Oktober 2026 - 08:33

Trending di Berita Pasuruan