Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 28 Sep 2022

BPJAMSOSTEK Pasuruan Serahkan APD ke Pekerja Proyek Konstruksi RSUD Bangil melalui Kegiatan Promotif Preventif


					BPJAMSOSTEK Pasuruan Serahkan APD ke Pekerja Proyek Konstruksi RSUD Bangil melalui Kegiatan Promotif Preventif Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan promotif preventif tahun 2022 dengan memberikan bantuan kepada perusahaan atau lembaga yang menjadi mitranya. Rabu, (28/9/2022).

Bantuan kali ini diberikan kepada empat perusahaan Jasa Konstruksi (Jakon) yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK Pasuruan, yang berupa 46 unit paket alat pelindung diri (APD) Jakon yang terdiri dari helm proyek, rompi keamanan tali silang dan sarung tangan, dalam kesempatan ini yang menjadi tujuan penyerahan sementara ini adalah proyek yang ada di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto mengatakan bahwa, kegiatan promotif preventif ini dilakukan dengan memberikan alat pelindung diri sebagai bentuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja kepada para pekerja BPJS Ketenagakerjaan.

Di tahun ini terdapat tiga bentuk kegiatan dalam program Promotif Preventif yang dilaksanakan diantaranya, pelatihan K3/ahli K3 umum yang dilakukan melalui pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja,yang berbentuk pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK), Peningkatan Gizi Pekerja serta penyediaan alat pelindung diri, dan sarana keselamatan dan kesehatan kerja melalui penyerahan APD.

Dalam kesempatan ini, Trioki menjelaskan, ada lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu manfaat program yang tidak lepas yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Trioki menegaskan, program promotif preventif ini merupakan bagian dari upaya untuk dapat meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Selain itu juga sebagai upaya yang dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja.

“Kami berharap kegiatan promotif preventif ini dapat dilakukan terus menerus sebagai sarana sosialiasi, edukasi, dan informasi kepada stakeholder BPJamsostek mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja serta diharapkan dapat mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antar Pemerintah, Pemberi Kerja, dan Pekerja serta stakeholder dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan meminimalisir angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja,” pungkasnya. (ajo/ida).

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan, Rumah Tulus Hati Perkaya Warisan Heritage Kota Pasuruan

7 November 2026 - 10:14

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika

6 November 2026 - 16:46

Menuju POPDA XV dan PEPARPEDA III, Mas Adi Titip Pesan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Kota Pasuruan

5 November 2026 - 19:10

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

IPNU-IPPNU Kota Pasuruan Ajak Gen Z Merawat Tradisi Lewat Seni dan Kreativitas

31 Oktober 2026 - 23:24

Gandeng Kabarpas, Bawaslu Pasuruan Dorong Partisipasi Warga Awasi Pemilu

31 Oktober 2026 - 09:07

Trending di Berita Pasuruan