Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 14 Mar 2019

Maling Truk Fuso Asal Ngoro Mojokerto Akhirnya Dibekuk


Maling Truk Fuso Asal Ngoro Mojokerto Akhirnya Dibekuk Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Sucipto (51) warga Kelurahan Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabuapten Mojokerto kini mendekam di dalam sel jeruji besi Polsek Gempol. Ia ditangkap oleh unit reskrim Polsek Gempol, lantaran ikut mencuri truk tangki jenis fuso yang memuat semen curah sebanyak 38.60 ton milik Masruchan (35) warga Kecamatan Jokoroto, Kabupaten Jombang pada Minggu (03/03/2019) lalu.

Informasi yang didapat Kabarpas.com, aksi pencurian tersebut berawal dari korban memarkir mobil mitsubishi Fuso tangki yang bermuatan semen curah sebanyak 38,60 ton No Pol L-9739-UR di jalan masuk akses perusahaan PT.Wika Beton, tepatnya di Dusun Melian, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol pada Jumat (01/03/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, mobil tersebut ditinggal korban pulang ke rumahnya dalam keadaan tidak ada yang menjaga. Nah, pada keesokan harinya teman sesama sopir dengan korban memberitahu kalau mobil tersebut sudah tidak ada di tempat semula.

Kemudian korban mengecek ke tempat parkir dan melihat mobil tangkinya sudah tidak ada. Selanjutnya, korban menghubungi kantornya dan dilanjutkan korban dengan pengurus armada mobil tersebut datang ke polsek Gempol untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

Sementara itu menurut Kanitreskrim Polsek Gempol, Iptu Agus Purnomo penangkapan pelaku itu sendiri berdasarkan pengembangan dari rekan pelaku Choirul Huda yang sudah ditangkap lebih dahulu pada Kamis (07/03/2019) lalu.

“Dari hasil pengembangan dan informasi rekan pelaku. Akhirnya pelaku Sucipto berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik beserta barang bukti 1 buah truk fuso yang mereka curi, ” katanya.

Sementara, untuk rekan pelaku yang masih DPO, menurut Iptu Agus, pihaknya akan melakukan pengejaran.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama rekannya yang sudah dahulu masuk jeruji besi. Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 130 kali

Baca Lainnya

Caping Gunung Road to Prigen Coffee Fest 2026: Momentum Penguat Ekosistem Kopi Pasuruan Menuju Ajang Utama

22 September 2026 - 08:58

Kuntu Mancilan Juara Umum Madinah Van Java 2, Sabet 140 Medali

20 September 2026 - 20:46

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Trending di Berita Pasuruan