Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 13 Feb 2025

Mengungkap Alasan di Balik Keputusan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara


					Mengungkap Alasan di Balik Keputusan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara Perbesar

Reporter : Rendy Fitria R

Editor: Ian Arieshandy

 

Jakarta, Kabarpas.com – Vonis penjara harvey moeis ditambah yang awalnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Hal ini berdasarkan keputusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan hukuman pidana Harvey Moeis.

“Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto di ruang sidang.

Hakim menyebutkan ada 2 poin yang memberatkan hukuman suami sandra dewi.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, pertama tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Teguh.

“Kedua, perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Selain itu, Harvey Moeis juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Sementara itu, Hakim juga menegaskan tidak ada yang bisa meringankan hukuman Harvey Moeis.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menambah hukuman penjara harvey moeis menjadi 20 tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Selain itu, ayah 2 anak itu juga harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. (ren/ian).

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Kesepakatan Akuisisi Saham 2016 Berujung Sengketa Kebun, Ayah dan Anak Dilaporkan ke Polisi

3 November 2026 - 10:38

Sekjen PBNU Gus Gudfan Apresiasi Ketegasan Kapolri Evaluasi Kapolres Sukoharjo

3 November 2026 - 06:39

Rumah Anyaman Bambu, Tiga Anak, dan Perjuangan Sunani Bertahan Hidup 

2 November 2026 - 18:31

Kapolres Jombang Bentuk Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja

2 November 2026 - 13:17

Hadirkan 13.000 Anggota, Apel Sholawat Akbar Bakal Jadi Puncak Milad ke-7 LSN di Jember

1 November 2026 - 21:19

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

Trending di Berita Pasuruan