Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini · 22 Jun 2026

Pasuruan Darurat Obat dan Rokok Ilegal: Kejahatan yang Mengancam Nyawa Masyarakat


Pasuruan Darurat Obat dan Rokok Ilegal: Kejahatan yang Mengancam Nyawa Masyarakat Perbesar

Oleh: Khansa Kamila Aurellia Putri (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan) 

 

KABARPAS.COM – DI tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, ancaman justru datang dari produk yang seharusnya memberikan perlindungan. Peredaran obat-obatan ilegal dan rokok tanpa ketentuan kesehatan kini menjadi persoalan serius yang mengintai masyarakat Kabupaten Pasuruan. Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau pelanggaran regulasi perdagangan, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang secara langsung mengancam keselamatan dan kesehatan publik.

Data perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Bangil sepanjang tahun 2025 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Terdapat 19 perkara tindak pidana khusus di bidang kesehatan yang mayoritas berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi ilegal dan rokok tanpa peringatan kesehatan. Angka tersebut menjadi sinyal bahwa Pasuruan sedang menghadapi ancaman serius dari maraknya produk kesehatan ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

Bahaya dari kejahatan kesehatan tidak dapat disamakan dengan tindak pidana pada umumnya. Ketika produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dikonsumsi masyarakat, risiko yang muncul bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga gangguan kesehatan, kecacatan, bahkan kematian. Dalam konteks ini, hak masyarakat untuk memperoleh produk yang aman dan berkualitas telah dirampas oleh pelaku yang lebih mengutamakan keuntungan dibanding keselamatan manusia.

Dari 19 perkara yang diputus pada tahun 2025, sebanyak 15 perkara didominasi penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Sementara empat perkara lainnya berkaitan dengan peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan. Dominasi kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi produk kesehatan masih menghadapi berbagai kelemahan yang dimanfaatkan oleh para pelaku.

Yang lebih memprihatinkan, pola kejahatan kesehatan saat ini menunjukkan karakter yang semakin terorganisasi. Dalam sejumlah perkara ditemukan keterlibatan berbagai pihak dalam satu rantai distribusi, mulai dari pemilik barang, distributor, hingga pengangkut. Kejahatan tidak lagi dilakukan secara individual, melainkan melalui jaringan yang bekerja secara sistematis.

Hal tersebut terlihat dalam Putusan Nomor 232, di mana para sopir pengangkut rokok ilegal dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan karena dianggap berperan sebagai pihak yang membantu tindak pidana. Meski bukan pelaku utama, keberadaan mereka tetap menjadi bagian penting dalam rantai distribusi barang ilegal. Tanpa proses pengangkutan, produk-produk tersebut tidak akan sampai ke tangan konsumen. Fakta ini menunjukkan bahwa setiap pihak yang terlibat memiliki kontribusi terhadap risiko yang ditanggung masyarakat.

Keterlibatan aktor yang memiliki posisi strategis dalam sistem distribusi juga ditemukan dalam Putusan Nomor 292. Dalam perkara tersebut, seorang direktur perusahaan yang bertugas
melakukan pemusnahan barang sitaan justru terbukti memperjualbelikan rokok ilegal yang seharusnya dimusnahkan oleh negara. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman kejahatan kesehatan tidak hanya berasal dari pelaku lapangan, tetapi juga dapat melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses, kewenangan, dan kepercayaan dalam suatu sistem.

Situasi menjadi semakin mengkhawatirkan ketika tindak pidana kesehatan mulai beririsan dengan kejahatan narkotika. Dalam Putusan Nomor 371, terdakwa terbukti mengedarkan sediaan farmasi ilegal sekaligus narkotika jenis sabu dan dijatuhi pidana penjara selama
delapan tahun enam bulan. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa peredaran obat ilegal kini berkembang menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang lebih luas, lebih kompleks, dan berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.

Perkembangan tersebut menegaskan pentingnya penerapan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang membantu terjadinya tindak pidana khusus. Ketentuan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang
berkontribusi dalam rantai kejahatan kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
secara adil. Melihat tren yang terjadi, sudah saatnya kejahatan kesehatan ditempatkan sebagai salah satu ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.

Peredaran obat ilegal, rokok tanpa peringatan kesehatan, serta keterkaitannya dengan jaringan narkotika menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum setelah kejahatan terjadi.

Dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat, koordinasi yang kuat antarinstansi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi produk yang beredar di lingkungan sekitarnya.

Pada akhirnya, persoalan produk kesehatan ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal perlindungan nyawa manusia. Ketika negara gagal membendung peredarannya, maka yang menjadi korban adalah masyarakat luas yang tanpa sadar mengonsumsi produk  berbahaya. Karena itu, pemberantasan produk kesehatan ilegal harus menjadi agenda bersama.

Sebab di balik setiap obat ilegal dan rokok tanpa standar yang beredar, ada kesehatan masyarakat yang sedang dipertaruhkan demi keuntungan segelintir orang. (***).

____________________________

*Pojokan adalah rubrik khusus opini kiriman pembaca setia Kabarpas.com yang terbuka untuk umum.

Kirim naskah melalui e-mail:

redaksikabarpas@gmail.com atau japri lewat nomor redaksi kabarpas 085161440488.

Follow akun medsos @kabarpascom.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

DPRD Jember Setujui Pembahasan Enam Raperda Usulan Pemkab, Fawait Soroti Optimalisasi Pendapatan Daerah

22 Juni 2026 - 17:20

Donor Darah SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Wujud Kolaborasi Sekolah dan Keluarga untuk Kemanusiaan

22 Juni 2026 - 11:55

Konsumen Honda PCX160 Malang dan Blitar Pererat Kebersamaan Keluarga Lewat PCX160 Bikers Playland di Prigen

22 Juni 2026 - 11:50

Hapkido Jember Bawa Pulang 8 Medali dari Banyuwangi, Pelatih Bidik Prestasi Lebih Tinggi

22 Juni 2026 - 10:27

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Trending di KABAR NUSANTARA