Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan nota pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Jember, Sabtu (20/6/2026) malam. Pengajuan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah sekaligus memperkuat arah pembangunan Jember.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, enam Raperda yang diajukan menjadi instrumen penting untuk mendukung visi pembangunan daerah menuju Jember yang lebih sejahtera dan maju.
“Melalui jalinan kasih dan sinergi, kita bersama-sama menyongsong Jember Baru yang jauh lebih sejahtera sekaligus maju,” kata Fawait dalam rapat paripurna.
Salah satu regulasi yang disampaikan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya, Gus Fawait menyebut sejumlah indikator ekonomi daerah menunjukkan tren positif.
Ia menyampaikan pertumbuhan ekonomi Jember sepanjang 2025 mencapai 5,47 persen. Angka tersebut berada di atas pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,33 persen dan nasional sebesar 5,11 persen.
Selain itu, pemerintah daerah menyebut angka kemiskinan Jember turun menjadi 8,67 persen, yang diklaim sebagai capaian terendah dalam satu dekade terakhir.
Dari sisi pengelolaan keuangan, Jember juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut meningkat 36,78 persen menjadi Rp1,058 triliun.
Menurut Fawait, kondisi fiskal daerah tetap dijaga meski terdapat efisiensi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Meskipun ada efisiensi pada dana transfer pusat, komitmen kami untuk rakyat tidak goyah. Hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi, TPP ASN aman, dan jaminan kesehatan melalui UHC tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Selain Raperda pertanggungjawaban APBD, regulasi lain yang diajukan berkaitan dengan sejumlah sektor strategis, termasuk penyesuaian aturan pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi informasi.
Pemerintah daerah juga mendorong adanya aturan mengenai jaringan utilitas terpadu untuk mengatur penataan kabel, jaringan listrik, serta pipa bawah tanah agar lebih tertata dan mendukung estetika kawasan perkotaan.
Dalam rapat tersebut, Fawait juga mengapresiasi DPRD Jember yang tengah membahas sejumlah Raperda non-rutin lainnya, seperti regulasi penanggulangan bencana, pengelolaan aset daerah, hingga ketahanan keluarga.
Pemkab Jember menargetkan seluruh proses pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD dapat diselesaikan sebelum akhir 2026 agar regulasi tersebut segera diterapkan.
“Masukan, kritik konstruktif, dan sinergi dari seluruh anggota dewan sangat kami harapkan agar aturan ini bisa segera diimplementasikan demi kemaslahatan masyarakat Jember,” pungkas Fawait. (dan/ian).

















