Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 15 Nov 2022

PT BMKU Lindungi Suami-suami Pekerja Melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan


					PT BMKU Lindungi Suami-suami Pekerja Melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Usai nelayan yang menjadi sasaran GN Lingkaran, kali ini PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) menunjukkan kepedulian terhadap Suami-suami Karyawan PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU), agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) memberikan donasi iuran kepesertaan Jaminan Sosial tenaga kerja kerja bagi 400 suami – suami karyawan yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.

“Program GN Lingkaran merupakan Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran Program Jaminan sosial tenaga kerja dari dana TJSL Perusahaan. Bantuan ini sebagai pemicu para pekerja rentan tersebut agar menjadi peserta mandiri kedepannya,” ungkap Trioki, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.

Manajer HRD PT. Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) Kodrad Wiyono mengatakan dalam acara Sosialisasi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Simbolis Kartu Peserta untuk suami-suami Pekerja di PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya, melalui partisipasi program GN Lingkaran. Program GN Lingkaran yang diberikan oleh PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian kepada pekerja rentan yang ada di lingkungan perusahaan.

Trioki Susanto juga menyampaikan, bahwa premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran adalah sebesar Rp 16.800,0 per orang /bulan.

“Dengan pembayaran premi tersebut, maka pekerja rentan khususnya suami-suami karyawan PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) ini, akan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam kesempatan itu disampaikan pula manfaat 2 program (JKK dan JKM) dan cara pengajuan klaim serta cara bayar iuran BPU di kanal-kanal yang bekerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dengan terjalinnya sinergitas antara PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hak jaminan sosial ketenagakerjaan. (ajo/ida).

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan, Rumah Tulus Hati Perkaya Warisan Heritage Kota Pasuruan

7 November 2026 - 10:14

Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika

6 November 2026 - 16:46

Menuju POPDA XV dan PEPARPEDA III, Mas Adi Titip Pesan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Kota Pasuruan

5 November 2026 - 19:10

Komitmen Mengawal Program Pangan, Polisi Amankan Kasus Pengemasan Ulang Beras SPHP

1 November 2026 - 20:54

IPNU-IPPNU Kota Pasuruan Ajak Gen Z Merawat Tradisi Lewat Seni dan Kreativitas

31 Oktober 2026 - 23:24

Gandeng Kabarpas, Bawaslu Pasuruan Dorong Partisipasi Warga Awasi Pemilu

31 Oktober 2026 - 09:07

Trending di Berita Pasuruan