Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 18 Jun 2024

DPO Maling Motor Sembunyi di Kasur Saat Digerebek Polisi Pasuruan


DPO Maling Motor Sembunyi di Kasur Saat Digerebek Polisi Pasuruan Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Iwan Setiawan

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang DPO maling motor bersembunyi di kasur saat digrebek Unit Reskrim Polsek Kejayan.

Pengrebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kejayan di Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (16/06/2024).

Kapolsek Kejayan, AKP Marti menyatakan bahwa identitas terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial MF (33). Pria tersebut digrebek di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB

“Saat dilakukan penggledahan ke dalam rumah MF(33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dan dengan gerak cepat anggota kami mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur,” ujar AKP Marti saat dikonfirmasi.

Marti menjelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh Nur Yahya(24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Terduga pelaku disinyalir mencuri motor Honda CB 86.

“Barang bukti motor Honda CB 86 kita temukan di dalam rumah pelaku,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, polisi mendapati fakta keterangan lain dari pelaku. Diduga aksi pencurian motor ini dilakukan oleh dua orang. MF (33) mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu orang terduga pelaku lain berinisial UM.

Usai mendapat informasi, petugas Unit Reskrim Polsek Kejayan langsung bergerak untuk menggerebek rumah UM .
Namun petugas tidak mendapati teduga pelaku UM dirumahnya.

“Terduga pelaku UM statusnya masih DPO hingga saat ini, karenya pelaju tidak ada di rumahnya,” ungkapnya.

Meskipun begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam orange tanpa Plat Nomor.

“Motor tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Saat diinterogasi pelaku MF (33) juga mengaku sudah berhasil menemukan pembeli motor tersebut, hanya saja belum diserahkan ke pembeli. Dari hasil penjualan, MF mengaku mendapat bagian Rp 800 ribu

“Hasul penjualan dibagi dua bersama terduga pelaku UM,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. (emn/wan).

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

Banyuwangi BerStylo Bersama Satukan 200 Pengguna New Honda Stylo 160

28 Juni 2026 - 12:28

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Setelah Lima Tahun Bergulir, Raperda PPLH Inisiatif DPRD Jember Akhirnya Disahkan Jadi Perda

28 Juni 2026 - 09:14

Lima Raperda Disahkan, Bupati Fawait Bidik Percepatan Pembangunan Jember hingga Penanganan Sampah Rp 2 Triliun

28 Juni 2026 - 09:08

Bangun Ekosistem Entrepreneurship, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Berkolaborasi dengan KADIN dan Universitas Ciputra Surabaya

27 Juni 2026 - 08:21

Belum Bisa Naik Motor? Belajar dari Awal dengan Benar, Jadi Jago Cari_Aman Biar Happy

27 Juni 2026 - 08:10

Trending di Kabar Otomotif