Blitar, Kabarpas.com – Gegara faktor ekonomi, seorang penjual baju di pasar tradisional Kabupaten Blitar sambil mengedarkan pil dobel L. Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Kasatres Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo mengatakan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 17.100 butir pil dobel L siap edar, handphone dan uang tunai.
“Penangkapan pelaku hasil proses pengembangan kasus sebelumnya, yang mana telah didapatkan informasi bahwa barang haram jenis pil dobel L di dapat dari warga Kabupaten Blitar,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya penjual baju ditangkap petugas Polres Blitar Kota ketika tengah melakukan proses transaksi pil dobel L dengan konsumen di salah satu tempat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan ancaman kurungan penjara kurang lebih 12 tahun,” pungkasnya. (bay/gus).

















