Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan ยท 28 Mei 2024

Polisi Bekuk Maling Motor Spesialis Rumah Kos di wilayah Pasuruan


Polisi Bekuk Maling Motor Spesialis Rumah Kos di wilayah Pasuruan Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Iwan Setiawan

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengamankan 1 orang pelaku Curanmor di Kos yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni seorang pria berinisial SN (37) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Mochammad Ribut(58) warga Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari AKP Sugianto menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB, saat korban menunggu pembeli di dalam rumahnya di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, korban mendengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motor miliknya.

Selanjutnya korban keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motor korban sambil dinaiki lalu dibawa kabur. Melihat sepeda motornya dicuri orang maka korban spontan berteriak ” maling ” sehingga pelaku gugup dan terjatuh di depan warung bersama sepeda motor milik korban.

“Saat itulah pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang dia curi, selanjutnya pelaku sempat dikejar oleh beberapa warga namun tidak berhasil tertangkap. Atas adanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari langsung malakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB, berhasil menemukan pelaku yang sedang berada di dalam kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen. Dan seketika itu juga pelaku langsung diamankan serta diinterogasi.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek purwosari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 unit Motor Honda Beat Nopol N-5447-TCV beserta Fotocopy STNK serta BPKB, dan 1 set Kunci T terdiri dari 1 (rumah kunci) dan 5 anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKP Sugianto. (emn/wan).

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Trenggalek Gelar Pendidikan Politik dan Pembekalan ‘Speaking Public’ Kader Perempuan

28 Juni 2026 - 14:39

Membangun Ekosistem Bisnis, Menguatkan UMKM Jawa Timur: Babak Baru Mie Mapan di Usia Ke-34

28 Juni 2026 - 13:43

Banyuwangi BerStylo Bersama Satukan 200 Pengguna New Honda Stylo 160

28 Juni 2026 - 12:28

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Setelah Lima Tahun Bergulir, Raperda PPLH Inisiatif DPRD Jember Akhirnya Disahkan Jadi Perda

28 Juni 2026 - 09:14

Lima Raperda Disahkan, Bupati Fawait Bidik Percepatan Pembangunan Jember hingga Penanganan Sampah Rp 2 Triliun

28 Juni 2026 - 09:08

Trending di KABAR NUSANTARA